
Dikatakan,
masing-masing rumah menerima bantuan sebesar Rp 6 juta. Dananya turun
langsung ke UPK (unit pelaksana kegiatan) yang ada di desa penerima.
Sedangkan secara teknis, pembangunan rumah ini akan melibatkan tim
pendamping kegiatan (TPK).
Ia
menjelaskan, jumlah rumah yang tersentuh bantuan dari Kemenpera itu
hanya sebagian kecil dari total rumah diwilayahnya yang masuk kategori
tak layak huni. Hitungan data rumah yang tidak layak huni di Kabupaten
Cilacap saat ini sebanyak 130.547 buah dari jumlah total rumah di
Kabupaten Cilacap yang sebanyak 426.493. Selain tak layak huni, rumah
yang masuk kategori semi permanen ada sebanyak 153.478 dan rumah
permanen atau kategori cukup dan sangat layak huni ada 142.468 unit.